KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 3
(1) Pemeriksaan pemenuhan syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat bagi calon susulan atau calon pengganti, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan PRESIDEN. (2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1977.
