Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SECARA BERSAMA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang di maksud dengan: a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975; b. Panitia Peneliti Pusat adalah Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 jo Pasal 6 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1976;
c. Panitia Pemeriksaan adalah Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 jo Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1977; d. Calon susulan adalah calon yang diajukan sebelum tahap pengambilan sumpah/janji bersamasama oleh Ketua Mahkamah Agung untuk melengkapi susunan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti antar waktu.
Pasal 2
(1) Penelitian pemenuhan syarat-syarat sebagai calon susulan atau calon pengganti dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (2) Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri dari unsur- unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Lembaga Pemilihan Umum, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan Instansi lain yang dianggap perlu sebanyak-banyak 17 (tujuh belas) orang termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (3) Masa Kerja Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah selama masa jabatan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. (4) Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1976.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan pemenuhan syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat bagi calon susulan atau calon pengganti, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan PRESIDEN. (2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1977.
Pasal 4
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN ini dibuat dalam Berita Acara pemeriksaan dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam rangka peresmian keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 5
Biaya untuk keperluan penelitian dan pemeriksaan calon susulan dan/atau calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada anggaran Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
