KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila dalam rapat PPI tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, Ketua PPI menyerahkan kepada Ketua LPU untuk mendapat keputusan.
