KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap anggota mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat.
