KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tugas Ketua PPI adalah:
a. memimpin PPI dalam melaksanakan tugas pokoknya;
b. MENETAPKAN pembagian tugas Wakil Ketua dan anggota PPI; c. mengawasi kegiatan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH; d. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua LPU.
