KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Apabila tidak tercapai penyelesaian mengenai sesuatu permasalahan dalam rapat, Ketua PANWASLAKPUS dapat melaporkan kepada Ketua PPI untuk mendapat keputusan. (2) Anggota wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.
