KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, PANWASLAKPUS dapat mengadakan kunjungan ke daerah-daerah yang dilakukan dalam bentuk tim setelah mendapat keputusan dalam rapat PANWASLAKPUS.
