KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal ada masalah yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Instansi lain, PANWASLAKPUS dapat melakukan konsultasi dengan Instansi terkait.
