KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 23
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN KEPANGKATAN
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Istana adalah jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala Unit Tata Usaha Perbantuan setinggi-tingginya jabatan eselon IIIa
dan serendah-rendahnya jabatan eselon IVa.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
