KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 22
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN KEPANGKATAN
(1) Sekretaris Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Sekretaris Presiden.
(3) Kepala Bagian, Kepala Istana, Kepala Unit Tata Usaha Perbantuan, dan
Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Presiden.
