KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya para Deputi dan Kepala Biro serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Presiden, maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
