KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
- memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang perpustakaan;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang perpustakaan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang perpustakaan.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
