KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Perpustakaan Nasional Propinsi beserta seluruh sumber dayanya masih berada di bawah pengelolaan dan pembinaan Perpustakaan Nasional sampai ada ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.
