KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
