Pasal 13
(1) Perpustakaan Nasional dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional
dalam hal pembinaan dan pengembangan perpustakaan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
(2) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan, saran dan
pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden dan/atau Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Setiap unsur di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan
tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(4) Setiap pimpinan di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengawasi
bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
