KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sistem perpustakaan, pendidikan dan pelatihan serta pengembangan berbagai jenis perpustakaan;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem perpustakaan;
- penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan;
- penyelenggaraan pengembangan berbagai jenis perpustakaan;
- pemasyarakatan dan peningkatan minat baca.
TATA KERJA
