KEPPRES
TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2004
INDONESIA
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2004
INDONESIA
ttd.