KEPPRES
TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan dan pariwisata, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
