TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film diberikan Tunjangan Kerja setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
- Ketua sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Sekretaris sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Anggota sebesar Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 3…
PRESIDEN
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan dan pariwisata, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2004
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3541);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 12);
