KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
