KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat
keputusan Menteri Pertahanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Staf Angkatan dalam
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan,
ASPERS KASUM TNI, dan ASPERS Kepala Staf Angkatan.
PRESIDEN
