KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN KEMUDAHAN DIBIDANG IMPOR DAN EKSPOR...
Pasal 4
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Pimpinan Instansi- instansi yang bersangkutan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan PRESIDEN ini dan menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaanya dengan sebaikbaiknya.
