KEPPRES
PENDAPATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd