KEPPRES
PENDAPATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji serta Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
