KEPPRES
PENDAPATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara merupakan jabatan negeri.
(2) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri di lingkungan Sekeretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan tunjangan jabatan sebagai berikut :
- Sekretaris Jenderal sebesar tunjangan jabatan struktural eselon Ia;
- Kepala Biro sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIa;
- Kepala Bagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
- Kepala Subbagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IVa, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
