KEPPRES
PENDAPATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Komunikasi Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
- Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp2.540.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp2.210.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
PRESIDEN
