KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1981...
Pasal 4
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang I;
d. Deputi Bidang II;
e. Deputi Bidang III;
f. Deputl Bidang IV;
epkumham.go
g. Sekretariat;
h. Unit Pelaksana Teknis."
- Mengubah ketentuan Pasal 26 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
