KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1981...
Pasal 37
(2) Sekretaris, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pejabat-pejabat lainnya yang setingkat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKIN."
