KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1981...
Pasal 33
(4) Unit-unit Pelaksana Teknis Rumah Tangga, Satuan Komunikasi Intelejen, Kontra Intelejen, Pendidikan dan Latihan, dan Pusat Pengolahan Data membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.
- Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (4) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
epkumham.go
Pasal36 (4) Sekretaris, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan Eselon IIa.
- Mengubah ketentuan pasal 37 ayat (2) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
