KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas : a. melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan; b. melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana Program Keluarga Berencana Nasional; c. melaksanakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.
