KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi : a. mengelola dan membina keuangan, perlengkapan, dan perbekalan Program Keluarga Berencana Nasional; b. menyelenggarakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang- undangan; c. menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana Program Keluarga Berencana Nasional; d. menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.
