KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam menjalankan tugasnya Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Apabila Kepala berhalangan, maka Wakil Kepala mewakili Kepala.
