KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BKKBN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional; c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
