KEPPRES
DEWAN GULA INDONESIA
Pasal 4
BAB 3 — SEKRETARIAT DEWAN DAN KELOMPOK KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat
Dewan.
(2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.
(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua Kelompok Kerja
