KEPPRES
DEWAN GULA INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Dewan terdiri dari :
- Ketua : Menteri Pertanian merangkap anggota
- Wakil Ketua : 1. Menteri Keuangan merangkap anggota : 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
- Anggota : 1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan
- Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan
- Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Ketua Bidang Perkebunan dan Kehutanan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia
- Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
- Ketua Asosiasi Gula Indonesia
- Ketua Badan Koordinasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia
- Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Wilayah Kerja PTPN X
- Sekretaris : Direktur Jenderal Bina merangkap anggota Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengundang
Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam pelaksanaan tugas Dewan sesuai dengan bidang tugas dan/atau keahliannya.
Bagian Pertama Sekretariat Dewan
