KEPPRES
DEWAN GULA INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Dewan mempunyai tugas memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan di bidang pergulaan nasional ke arah pengembangan sistem dan usaha agribisnis gula yang lebih efektif dan efisien.
