KEPPRES
DEWAN GULA INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
(1) Bentuk Dewan Gula Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Dewan dipimpin oleh seorang Ketua.
Bagian Kedua Tugas
