KEPPRES
DEWAN GULA INDONESIA
Pasal 5
BAB 3 — SEKRETARIAT DEWAN DAN KELOMPOK KERJA
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua dapat
membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan bidang pergulaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,
dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua.
TATA KERJA
