Pasal 4
BAB 2 — BAHAN PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENYAMPAIANNYA
(1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kep;ada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Camat dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai bahan penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I. (2) Camat bersama Komandan Rayon Militer (DANRAMIL) dan Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK), serta Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama Komandan Distrik Militer (DANDIM) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk dijadikan bahan pelengkap penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I. (3) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri disertai Berita Acara hasil penelitian dan penilaian yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB untuk dijadikan bahan pertimbangan di Tingkat Pusat.
