Pasal 5
BAB 3 — PANITIA PERTIMBANGAN
(1) Untuk membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOP KAMTIB, dalam mengadakan penelitian dan penilaian terhadap warga negara yang terlibat G.30.S/ PKI atau bekas anggota organisasi terlarang untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, dibentuk Panitia Pertimbangan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut PANTIMDA; (2) PANTIMDA dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Tingkat I, LAKSUS PANGKOPKAMTIB atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB, serta unsur instansi Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang anggota, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
