Pasal 3
BAB 2 — BAHAN PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENYAMPAIANNYA
(1) Bahan penelitian dan penilaian berupa daftar warga negara Republik INDONESIA yang terlibat G.30.S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih, disusun oleh Kepala Desa/Lurah bersama dengan Bintara Pembina Desa (BABINSA) dan Bintara Pembina Masyarakat (BABINMAS) dengan menggunakan formulir Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum atau Daftar OT I/Tahun Pemilihan Umum seperti contoh terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Berdasarkan daftar warga negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa/Lurah bersama dengan BABINSA dan BABINMAS membuat daftar warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya. (3) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan ketentuan :
a. 3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum;
b. 3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum.
