KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA...
Pasal 15
BAB 4 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) Nama-nama yang tercantum dalam Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), apabila ternyata melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentu an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), penggunaan hak memilihnya dibatalkan; (2) Pembatalan penggunaan hak memilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan PANGKOPKAMTIB, yang dalam pelaksanaannya dapat melimpahkannya kepada PANGKOPKAMTIB. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum untuk diadakan penyesuaian;
