KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA...
Pasal 14
BAB 4 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) Setelah Daftar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) disahkan Menteri Dalam Negeri menyampaikan Daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum; (2) Untuk keperluan pendaftaran pemilih Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada panitia Pendaftaran Pemilihan melalui saluran hirarki.
