Pasal 13
BAB 4 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang telah diterima oleh Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada PANTIMPUS; (2) PANTIMPUS melaksanakan penelitian dan penilaian bahan-bahan yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari PANGKOP KAMTIB terhadap Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); (3) PANTIMPUS menyampaikan hasil penelitian dan penilaian yang disusun dalam Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/ Tahun Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada PANGKOPKAMTIB; (4) Berdasarkan persetujuan PANGKOPKAMTIB sebagaimana dimaksuda dalam ayat (3), PANTIMPUS menyampaikan Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
