KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA...
Pasal 12
BAB 4 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memberikan persetujuan terhadap Daftar OT/Tahun
Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum hasil penelitian dan penilaian PANTIMDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilih an Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri.
