KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA...
Pasal 11
BAB 4 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) PANTIMDA melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik INDONESIA yang terlibat G.30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang dengan menggunakan bahan-bahan yang diterima dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(2) PANTIMDA menyampaikan hasil penelitian dan penilaian yang disusun dalam Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT I/Tahun Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB.
