Pasal 10
BAB 4 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) Warga negara Republik INDONESIA, yang terlibat G.30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun Pemilihan Umum sebelumnya telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya apabila tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya; (2) Warga negara Republik INDONESIA, yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun Pemilihan Umum sebelumnya tidak dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, apabila tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dipertimbangkan hak memilihnya.
