Pasal 9
BAB 4 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) Penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik INDONESIA yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara orang perorang, selektif dan cermat, didasarkan atas pertimbangan keamanan; (2) Dalam melaksanakan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan kriteria sebagai berikut:
a. telah menunjukkan sikap setia dan taat kepada Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. tidak melakukan kegiatan penyebaran/pengembangan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya;
c. tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan keamanan dan stabilitas politik;
d. mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh PANGKOP- KAMTIB dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah di bidang penegakan stabilitas keamanan dan ketertiban;
e. mentaati segala peraturan perundang-undangan yang ber- laku.
