KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 8
BAB 5 — KEIMIGRASIAN
Untuk melaksanakan perjalanan Umroh dipergunakan Paspor biasa dengan Izin Berangkat Khusus untuk Umroh yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman.
