KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 9
BAB 5 — KEIMIGRASIAN
(1) Untuk mendapatkan Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 calon peserta Umroh dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang daerah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon. (2) Paspor dan Izin Berangkat Khusu dapat diberikan setelah calon peserta Umroh memperlihatkan : a. surat keterangan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. tiket perjalanan berangkat dari dan kembali ketempat asal.
